Preman Pasuruan Peras Warga Puluhan Juta Rupiah dengan Ancaman Pedang dan Bondet
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum dan Kasubdit Jatanras menunjukkan barang bukti senjata tajam.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga preman yang memeras warga Desa Pusung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan dengan ancaman senjata tajam hingga korban menyerahkan uang Rp 50 juta, Rabu 4 Maret 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Ketiga tersangka masing-masing Miko Budi Antoro (26), Endi Istiawan (32), dan AS. Mereka mengincar warga lokal untuk diperas dengan modus menagih utang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
“Modusnya menagih utang dengan sajam,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:Tangkap Dua Peracik Bubuk Mesiu, Polda Jatim Dalami Ledakan Ponorogo dan Situbondo
Jules menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 di Desa Pusung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan. Tersangka Endi bersama dua rekannya memantau keberadaan korban sebelum melancarkan aksinya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan alasan untuk melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, para tersangka mengancam korban menggunakan celurit dan mengacungkannya ke arah wajah korban.
BACA JUGA:Pasarkan Bubuk Mesiu Lewat Grup WhatsApp Huru Hara, Dua Pemuda Sidoarjo Diringkus Polda Jatim
Selain itu, korban dipaksa membayar uang sebesar Rp200 juta dengan ancaman tambahan berupa rekayasa kepemilikan alat narkotika.
“Korban dipaksa memegang alat isap sabu lalu difoto. Kemudian para tersangka mengancam korban akan menyetorkan foto itu ke polisi jika tidak dibayar,” tandas Jules.

Gempur Rokok Illegal--
Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (fdn)
Sumber:




