Gauli Gadis di Bawah Umur, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Bilaporah
Kapolres Bangkalan AKBP Febri saat mengorek keterangan tersangka SE di ruang penyidik Satreskrim--
BANGKALAN, MEMORANDUM - Gara-gara ula bejatnya menggauli gadis di bawah umur, SE (33), harus rela meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polres Bangkalan. Itu dipastikan setelah Pemuda asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, itu dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres.
“Tersangka SE ditangkap anggota beberapa hari yang lalu, setelah Polres menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin 27 November pagi.
Bahkan akibat ulah mbeling tersangka, korban Bunga (14), sebut saja begitu inisialnya, diduga hamil. Dugaaan inilah yang kemudian membuat kasus ini terungkap.
“Itu terjadi setelah korban dihadapan kakak dan orang tuanya, jujur mengakui bahwa dia beberapa kali digauli tersangka,” ungkap AKBP Febri, sapaan akrab Kapolres.
Didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, Kapolres kemudian mengurai kronologis kasus pencabulan gadis dibawah umur ini. Awalnya sekitar Agustus lalu tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook. Lalu beralih saling curhat via Whatsaap.
Akhirnya, untuk kali pertama tersangka SE ngajak bertemu Bunga di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah. Lalu berlanjut bertemu untuk kedua kalinya. “ Dalam dua kali pertemuan ini, tersangka SE selalu memuji kelebihan korban sebagai seoarang gadis,” tutur AKBP Febri.
Tak pelak lagi, sebagai gadis remaja, meski masih di bawah umur, korban Bunga jadi tersanjung. Imbasnya, Bunga mandah saja ketika diajak tersangka ngelencer ke Surabaya pada pertemuan yang ketiga. Bahkan Bunga oke-oke saja saat dibawa ke sebuah hotel.
Alhasil, petakapun dialami Bunga. Gadis dibawah umur ini digauli tersangka. Perbuatan terlarang itu kembali terulang dua kali. Juga dilakukan di hotel yang sama.” Terakhir dilakukan tersangka di salah satu hotel di Bangkalan,” jelas AKBP Febri.
Pada akhirnya, keluarga korban mencermati gelagat mencurigakan. Prilaku dan kondisi pisik Bunga terpantau berubah.” Ada dugaan korban hamil,” kata AKBP Febri.
Setelah sang kakak mengorek keterangan dari Bunga, akhirnya gadis bawah umur itu jujur mengaku sudah beberapa kali digauili tersangka SE.” Ya akhirnya keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres,” ungkap AKBP Febri.
Akibat uleh bejatnya, tersangka SE bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.” Acaman hukumannya cukup berat. Maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (ras).
Sumber: