Satreskrim Polres Tulungagung Pelototi Akun Penyebar Hoaks Soal Klitih

Satreskrim Polres Tulungagung Pelototi Akun Penyebar Hoaks Soal Klitih

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Isu keberadaan Geng Klitih di Tulungagung sangat meresahkan masyarakat. Apalagi isu itu disebarluaskan melalui status di sejumlah grup media sosial (medsos).

Klitih digambarkan sebagai gerombolan pemuda bermotor yang kerap mengeroyok korbannya secara acak. Mereka juga menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Belasan Pelaku Kejahatan, 4 Orang Terlibat Tipu Gelap Ranmor

BACA JUGA:Terima 49 Siswa Latja Diktukba Polri, Ini Pesan dan Harapan Kapolres Tulungagung

Kendati Polres Tulungagung sudah mengamankan seorang terduga pelaku penyebar hoaks tentang Klitih di medsos yang kini menjalani wajib lapor, polisi tetap tak mau diam begitu saja.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Keluarkan Imbauan Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Ada Apa?

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Kembali Ingatkan Netralitas Anggota dalam Pemilu 2024

Polisi terus menggelar operasi skala besar, bahkan juga operasi siber, guna mencari akun-akun medsos yang menyebarkan hoaks tentang Klitih di Tulungagung. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur.

"Kita masih melakukan pendalaman dan pengamatan. Kita dalami akun-akun yang menyebarkan dan mem-posting soal Klitih ini," ujarnya, Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA:Teknisi Toko Komputer Ditangkap Polres Tulungagung

BACA JUGA:AKBP Teuku Arsya Khadafi Pimpin Sertijab 4 Perwira Polres Tulungagung

Muchammad Nur mengungkapkan, dari hasil razia skala besar beberapa waktu lalu, pihaknya sempat mengamankan seorang pengendara motor yang membawa pisau lipat dan parang di dalam tasnya.

Pengendara motor berinisial DRD (26) itu diamankan saat melintas di jalan raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Kirim Bantuan Air Bersih ke Tiga Kecamatan

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Polres Tulungagung Gelar Operasi Mantab Brata

"Kita amankan karena yang bersangkutan membawa sajam, tapi bukan bagian dari Klitih. Terduga pelaku membawa parang dengan maksud untuk menjaga diri," terangnya.

Meskipun demikian, lanjut Muchammad Nur, polisi tetap melakukan penindakan dan menjerat DRD dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat 1. (*)

Sumber: