Polres Tulungagung Buka Penitipan Motor dan Mobil Gratis Selama Mudik Lebaran

AKBP Muhammad Taat Resdi.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung berupaya memastikan keamanan di wilayah hukumnya dengan jalan meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan selama libur Lebaran tahun 2025.
Selain melakukan strong point rutin di sejumlah lokasi, kemudian mendirikan pos pelayanan dan pos pengamanan, Polres Tulungagung juga menyiapkan program penitipan barang berharga bagi warga Tulungagung yang mudik ke kampung halaman dan meninggalkan rumah selama musim Lebaran.
BACA JUGA:Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung
Mini Kidi--
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi di hadapan sejumlah awak media.
Kapolres Taat mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang mudik untuk memanfaatkan jasa penitipan sepeda motor dan mobil ke Polres Tulungagung dan polsek jajaran.
"Silakan dimanfaatkan pelayanan ini, kami pastikan gratis. Monggo untuk mobil dan motor yang mau dititipkan di tempat kami selama libur Lebaran," ujarnya
BACA JUGA:Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Siagakan Pos Yan dan Pos Pam
Kapolres Taat menyebut, masyarakat tinggal menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan kendaraannya. Kemudian kendaraan bisa dititipkan di mapolres maupun mapolsek jajaran sampai Lebaran selesai.
"Bisa dititipkan di Mapolres Tulungagung maupun mapolsek jajaran, yang lebih dekat dengan domisili masyarakat," urainya.
Masih menurut Kapolres Taat, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat bisa pulang kampung dengan tenang dan nyaman.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Salat Gaib, Doakan 3 Polisi yang Gugur di Lampung
Kemudian pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan diri ketika melakukan perjalanan pulang kampung. Termasuk menyiapkan kondisi fisik dan beristirahat ketika lelah dan capek, agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi saat musim Lebaran.
"Ini salah satu upaya kita mencegah terjadinya tindak pidana yang berpotensi dan bisa saja terjadi saat rumah kosong karena ditinggal pemiliknya mudik," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber: