Teknisi Toko Komputer Ditangkap Polres Tulungagung

Teknisi Toko Komputer Ditangkap Polres Tulungagung

Tersangka ZM usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka dalam kasus itu adalah ZM (20), karyawan toko komputer warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

ZM merupakan teknisi di toko komputer tersebut. Selain itu, beberapa kali ZM juga dipercaya melayani pembeli sparepart komputer. Namun kesempatan ini malah dipakai ZM untuk menggelapkan sparepart dan peralatan milik toko.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tim PORA Kota Manado Gelar Rapat Koordinasi demi Terciptanya Aspek Keamanan

“Tersangka ini kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko. Kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya, Kamis 2 November 2023.

BACA JUGA:Tak Kunjung Turun Hujan, Siswa SD bersama Ranting NU Kepatihan Jombang Lakukan Salat Istisqa

Iptu Mujiatno menjelaskan ihwal terungkapnya kasus ini. Pada Minggu, 29 Oktober 2023, tersangka tertangkap basah oleh karyawan lain saat tengah menggelapkan satu unit SSD yang harganya ratusan ribu rupiah.

"Kemudian karyawan yang mengetahui ini langsung melaporkannya kepada pemilik toko," terangnya.

Karena dikhianati, pemilik toko pun geram, lalu melakukan pendalaman dan hasilnya tersangka mengakui, selama ini juga menggelapkan barang lainnya seperti SSD, HDD, TWS, power bank, OTG, casing eksternal.

Sedangkan barang bukti yang bisa diamankan yaitu sebuah SSD merk Oscoo 512 gb, 1 unit HP POCO M4 warna hitam, 1 unit motor, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: