iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Terdakwa Ibnu Jatmiko saat sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang sales head PT United Motor Centre (UMC) SURABAYA, B Ibnu Jatmiko, didakwa menggelapkan uang pembayaran pembelian satu unit mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta milik konsumen. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang, sehingga perusahaan harus mengganti kerugian kepada pelanggan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada periode 31 Oktober hingga 13 November 2024 di kantor PT United Motor Centre, Jalan Ahmad Yani 40–44, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bekerja di PT United Motor Centre sejak 2012 dan menjabat sebagai sales head sejak Februari 2021 memiliki kewenangan menerima pembayaran pembelian kendaraan dari konsumen untuk kemudian diserahkan kepada kasir perusahaan.

BACA JUGA:Tersangka Perbankan PT BPR DCN Segera Jalani Persidangan


Mini Kidi Wipes.--

"Kasus bermula ketika konsumen, Mochamad Erfan Riyanto, berminat membeli satu unit Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Terdakwa menawarkan berbagai fasilitas, termasuk potongan harga Rp15 juta melalui aplikasi Blibli serta menjanjikan kendaraan akan dikirim pada Desember 2024," kata JPU dari Kejati Surabaya di PN Surabaya, Rabu 8 Juli 2026. 

Pada 31 Oktober 2024, sambung JPU, korban mentransfer uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp100 juta ke rekening resmi PT United Motor Centre sesuai arahan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama korban dan mengirimkan fotonya sebagai bukti pemesanan.

"SPK tersebut tidak pernah didaftarkan ke sistem perusahaan. Dana Rp100 juta itu justru diduga dialihkan untuk menutup pembayaran pelanggan lain karena dana sebelumnya telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pasangan Diduga Suami-Istri Terciduk Curi CCTV Helm di Parkiran RSUD Bangil


Gempur Rokok Illegal--

Lebih lanjut JPU mengatakan pada 4 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp95 juta secara tunai dengan alasan memperoleh potongan harga melalui aplikasi Blibli. Uang tersebut diterima di kantor perusahaan dan berdasarkan dakwaan disetorkan ke rekening pribadi terdakwa sebelum dipakai untuk melunasi utang pribadinya.

"Pada 13 November 2024 terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp200 juta secara tunai. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk menutup pembayaran transaksi pelanggan lain yang sebelumnya juga telah digunakan terdakwa," ujarnya. 

Permasalahan terungkap pada awal Januari 2025 ketika korban mendatangi kantor PT United Motor Centre untuk menanyakan kepastian pengiriman mobil. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan menemukan bahwa SPK atas nama korban tidak pernah tercatat dalam sistem.

Saat dimintai klarifikasi, terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Demi memenuhi hak konsumen, PT United Motor Centre akhirnya mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp395 juta.

Sumber:

Berita Terkait