Polres Tulungagung Rilis Belasan Pelaku Kejahatan, 4 Orang Terlibat Tipu Gelap Ranmor

Polres Tulungagung Rilis Belasan Pelaku Kejahatan, 4 Orang Terlibat Tipu Gelap Ranmor

AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan 4 pelaku tipu gelap serta BB nya.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung merilis sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir, Selasa, 14 November 2023.

Bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, dalam pres release itu polisi menunjukkan 16 pelaku yang diamankan. Mereka ada yang terlibat tindak pidana tipu gelap, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, untuk kasus penipuan dan penggelapan, ada empat orang yang terlibat. Mereka melakukan penipuan serta penggelapan satu unit mobil Pajero seharga Rp 600 juta.

BACA JUGA:Terima 49 Siswa Latja Diktukba Polri, Ini Pesan dan Harapan Kapolres Tulungagung

"Keempatnya adalah EW (36) dan MW (36), warga kabupaten Blitar. Lalu AL (31) warga Kabupaten Bogor dan FH (28) warga Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Arsya, mobil tersebut adalah milik Feri (47), warga Palembang, yang sejatinya hendak dijual melalui media sosial. Kemudian pelaku berpura-pura menawar dan menjanjikan serah terima uang pembelian di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Jadi pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial, kemudian sepakat COD di Tulungagung," ungkapnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Keluarkan Imbauan Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Ada Apa?

Dari kesepakatan itu bukan uang yang dibawa pulang oleh korban, melainkan mobil yang hendak dia jual justru dibawa kabur oleh pelaku.

Keempat pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda. Yakni di Kota Malang dan Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan satu unit mobil tersebut sudah dijual kepada pembeli di wilayah Pulau Bali dengan harga murah.

"Kejadiannya akhir bulan Oktober, pelaku kita amankan awal November ini," ucapnya.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Kembali Ingatkan Netralitas Anggota dalam Pemilu 2024

Teuku Arsya menyebut, modus yang digunakan oleh komplotan pelaku ini adalah dengan mengajak korban minum-minuman keras di tempat hiburan malam sampai mabuk. Kemudian korban diinapkan di hotel Malinda Tulungagung, lalu mobil Pajero yang awalnya hendak dijual itu dibawa kabur pelaku.

Pelaku EW dan MW adalah dua orang yang sengaja mengincar kendaraan korban yang diposting di media sosial. Setelah menguasai mobil itu, lalu pelaku AL dan FH membantu menjualnya kepada penadah di pulau Bali.

Dari hasil kejahatannya ini, mobil Pajero korban laku dijual seharga Rp 80 juta + mobil CRV. Lalu dari hasil penjualan itu,  EW mendapatkan uang tunai Rp 35 juta + mobil CRV. Pelaku MW mendapatkan bagian 35 juta, sedangkan pelaku AL dan FH kebagian 5 juta.

BACA JUGA:Teknisi Toko Komputer Ditangkap Polres Tulungagung

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, mengingat adanya dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan komplotan tersebut di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Ada dugaan kearah sana, ini kita masih pendalaman," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku EM dan MW dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara. Sedangkan pelaku AL dan FH dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:AKBP Teuku Arsya Khadafi Pimpin Sertijab 4 Perwira Polres Tulungagung

Sementara itu korban, Feri, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tulungagung dan jajaran atas kerja kerasnya mengungkap kasus ini.

"Awalnya mobilku mau tak jual Rp 600 juta. Saya mau ke sini (Tulungagung) karena yakin sama omongan pelaku yang katanya suruhan bosnya yang banyak duit. Gak taunya malah jadi korban kejahatan," terangnya.(fir/mad)

Sumber: