HPN 2026

Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana dan salah satu penerima RJ --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Surabaya mencatat sejarah sebagai institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Hal itu pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Capaian ini ditandai dengan terbitnya penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan penghentian penuntutan berbasis RJ, sekaligus menjadi yang pertama di era KUHAP terbaru.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pemerasan dan Pengancaman Jadi Satu Pasal


Mini Kidi--

Atas capaian tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai langkah Kejari Surabaya sebagai tonggak penting dalam implementasi mekanisme baru sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menjadi yang pertama sejak KUHAP baru resmi diberlakukan. Terdapat tiga perkara yang memperoleh penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seluruhnya tertanggal 30 Januari 2026.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pengguna Narkoba Dihukum Rehab

Ketiganya yakni:

1. Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian;

2. Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas;

3. Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta

Jampidum berharap langkah progresif ini tidak berhenti di Surabaya. Ia mendorong agar seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia menjadikan penerapan RJ sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan solutif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan. 

Sumber:

Berita Terkait