Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan

Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan

--

ADA yang lebih cepat dari jambretan di Jalan Jogja–Solo.

Namanya: runtuhnya logika.

BACA JUGA:Polisi Mau Pulang ke Mana

Peristiwanya terjadi berbulan lalu. Tapi gaungnya baru benar-benar terasa sekarang, ketika jabatan ikut berjatuhan. Seorang suami membela istrinya yang dijambret. Dua penjambret tewas. Sang suami jadi tersangka. Lalu—seperti efek domino—dua polisi kehilangan kursi.

Lengkap sudah.

BACA JUGA:Burung Besi Itu Kalah di Bulusaraung

Kita mulai dari naluri paling dasar: seorang istri dijambret, berteriak minta tolong. Suaminya melihat, mengejar, memepet. Tidak satu kali. Tidak dua kali. Tiga kali. Dua penjambret panik, ngebut, tak terkendali, lalu menabrak tembok. Mati.

Di sinilah hukum masuk. Dengan sepatu formalnya. Dengan map berisi pasal-pasal.

BACA JUGA:Rompi Oranye Itu Akhirnya Dilipat

Suami korban ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya rapi: pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman enam tahun penjara. Tidak ada pasal “naluri”. Tidak ada klausul “membela istri”. Yang ada hanya angka, bunyi, dan ancaman.

Publik terdiam. Lalu bersuara. Lalu viral.

BACA JUGA:Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19

Dan di negeri ini, begitu sesuatu viral, hukum menjadi jauh lebih rajin dari biasanya.

Kapolresta Sleman dinonaktifkan. Kasatlantas dicopot, jadi nonjob. Alasannya juga rapi: lemahnya pengawasan. Audit dilakukan. Surat perintah diterbitkan. Serah terima jabatan berlangsung tertib. Negara bekerja dengan sangat administratif.

Sumber: