Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

AKBP Muhammad Taat Resdi menunjukkan tersangka dan barang buktinya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya, dan peredaran arak bali di wilayah hukumnya pada Jumat 21 Maret 2025.
Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yudhistira dan anggota, Kasi Humas Ipda Nanang, serta Kasi Propam Polres Tulungagung.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Siagakan Pos Yan dan Pos Pam
Mini Kidi--
Polisi memamerkan 25 tersangka yang ditangkap dari 16 TKP berbeda selama rentang waktu 22 hari, terhitung mulai tanggal 26 Februari sampai 19 Maret 2025.
Kapolres Taat Resdi mengatakan, hasil pengungkapan selama 22 hari terakhir ini semakin menunjukkan perlu perhatian masyarakat, terutama orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran narkotika yang semakin meresahkan.
"Hasil ini semakin mengkonfirmasi hasil pengungkapan kita tahun 2024 lalu. Bahkan ini lebih banyak lagi. Kita sampaikan kepada masyarakat agar terus mengawasi pergaulan anak-anak supaya terhindar dari lingkungan dan jerat narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Salat Gaib, Doakan 3 Polisi yang Gugur di Lampung
Dari 25 tersangka yang ditangkap, semuanya merupakan pengedar. Di mana 22 adalah laki-laki dan 3 lainnya adalah perempuan.
3 tersangka perempuan ini ditangkap bersama dengan pasangannya masing-masing. 1 orang merupakan pasangan kekasih, sedangkan 2 lainnya adalah pasangan nikah siri. Mereka ditangkap karena saling memiliki keterlibatan dalam pengedaran maupun penggunaan narkoba jenis sabu.
"Ada yang nikah siri, ada yang pasangan kekasih juga. Biasanya yang perempuan yang meranjau kemudian makai barangnya barengan suami istri. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas," terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Yudhistira.
BACA JUGA:Gelar Safari Subuh, Kapolres Tulungagung Turun Langsung Pantau Kamtibmas di Bulan Ramadan
Yudhistira menjelaskan, dari tangan 25 tersangka bisa diamankan 119,86 gram sabu, 25.740 obat keras berbahaya jenis pil dobel L, 384 botol arak Bali, 20 handphone, 19 pipet, dan 16 bong alat penghisap sabu serta timbangan elektrik.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama ini menjalankan bisnis peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Setiap kali berhasil mengirimkan ranjau berupa paket sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu. Namun ada juga yang mendapat upah berupa paket sabu gratis.
Sumber: