Jual Empat Motor Hasil Kreditan, Warga Sumbersuko Lumajang Dipenjara

Jual Empat Motor Hasil Kreditan, Warga Sumbersuko Lumajang Dipenjara

Kini, kasus itu masih dalam penyidikan di Mapolres Lumajang. --

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Reno Hermansyah, debitur asal, Desa / Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang terancam merayakan lebaran di penjara. Itu setelah, dia nekat menggelapkan dan menjual empat motor yang masih dalam proses pembayaran secara kredit.

Kini, kasus itu masih dalam penyidikan di Mapolres Lumajang. Informasinya, Reno telah ditetapkan tersangka. Dia melanggar Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto 23 (2) Subsider 36.

BACA JUGA:Ingatkan Gubernur Khofifah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta ASN Patuhi SE Menpan RB tentang WFA


Mini--

Branch manager FIF GROUP Lumajang, Mochammad Viros Putra Jaya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Reno hermansyah bermula pada akhir Juli 2023 lalu. Saat itu, Reno berniat untuk membeli motor Honda PCX secara kredit melalui pembiayaan PT FIF GROUP. Sabtu 22 Maret 2025.

Seiring waktu, tersangka kembali membeli motor Honda Scoopy pada awal Agustus 2023. Karena saudara RN ini sebenarnya pelanggan lama dan selalu memiliki record pembayaran bagus. Jadi kita selalu percaya dia ambil motor terus.

Kemudian pada pertengahan November, ia kembali membeli motor dua unit sekaligus dengan cara kredit di PT FIFGROUP Dua motor tersebut sama-sama berjenis Honda Vario melalui sebuah dealer di Lumajang.

BACA JUGA:17 Stadion Serentak Diresmikan Prabowo, Khofifah: Jatim Siap Tuan Rumah Ajang Nasional hingga Internasional

Namun, berjalannya waktu, tersangka ini mulai menunjukkan gelagat buruk dengan tidak membayar angsuran. Rata-rata, dia hanya membayar motor tersebut dengan 4 kali angsuran. "Padahal kewajibannya itu 36 bulan atau tiga tahun," tegas M Viros.

Terlebih lagi, lanjut M Viros, tersangka ini juga tak ada itikad baik bahkan cenderung menghindar. "Kami telah melakukan upaya sesuai prosedur perusahaan kami dengan penagihan terhadap saudara RN," tegas Moch viros

BACA JUGA:Gubenur Khofifah Resmikan Dam Boreng Setelah 7 Tahun Dinantikan

Namun, tersangka ini terkesan acuh dan tak mengindahkan kewajibannya untuk membayar tunggakan angsuran. Parahnya, saat tim FIFGROUP Lumajang melakukan upaya pencarian unit, mereka mendapati jika motor-motor itu sudah dipindahtangankan ke orang lain.

"Sebelum kami lakukan pelaporan ke pihak kepolisian, kami sudah berupaya mengajak yang bersangkutan untuk upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tidak ada hasil," tegas Moch Viros.

Moch Viros mengaku, tindakan ini merupakan bentuk komitmennya untuk memberikan ultimatum terhadap para debitur nakal yang ada di Lumajang khususnya. "Hal ini sebagai syok terapi untuk para debitur yang melakukan upaya serupa," kata dia.

Sumber: