new idulfitri

5 Bukti Pasar Saham RI Makin Transparan Sesuai Standar Global

5 Bukti Pasar Saham RI Makin Transparan Sesuai Standar Global

OJK memaparkan peningkatan transparansi pasar saham Indonesia melalui kebijakan baru.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lima bukti peningkatan transparansi pasar saham Indonesia melalui kebijakan baru yang selaras standar global, Senin 13 April 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan berbagai kebijakan telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar dan institusi global.


Mini Kidi Wipes.--

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya.

Salah satu kebijakan adalah keterbukaan identitas pemegang saham besar.

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia, data pemegang saham di atas 1 persen kini dipublikasikan setiap bulan melalui Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Modus Makin Canggih, OJK Ingatkan Penipu Pelajari Status Sosial Calon Korban Sebelum Beraksi

Selain itu, klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori yang mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan ini memberikan gambaran lebih rinci mengenai struktur investor di pasar modal.

Dari sisi likuiditas, batas minimum free float ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen sejak 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Pertemuan Tahunan OJK Malang Perkuat Harmoni Sektor Keuangan dan Jaga Kepercayaan Publik

Langkah ini bertujuan mengurangi dominasi kepemilikan dan meningkatkan perdagangan saham.

Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia juga mulai mengumumkan High Shareholding Concentration sebagai peringatan dini risiko bagi investor sejak 2 April 2026.

Selain itu, pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner kepada Bursa Efek Indonesia mulai 1 April 2026.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Kebijakan ini bertujuan mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang mencakup penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, dan sinergi antar lembaga.

“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.

BACA JUGA:OJK Malang dan Baznas Perkuat Literasi Keuangan Syariah Anak Yatim dan Dhuafa

OJK juga mendorong penegakan hukum terhadap manipulasi pasar serta peningkatan tata kelola perusahaan.

“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.

Dengan kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia diharapkan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global. (–)

Sumber: