Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

AKBP Muhammad Taat Resdi menunjukkan tersangka dan barang buktinya.--

"Ya memang satu titik hanya Rp 25 ribu, tetapi sehari bisa beberapa titik. Mereka ini mau melakukan itu karena terjerat ekonomi dan pengangguran. Jadi mereka dapat perintah dari bandar kemudian mereka yang membagi paket dan meranjaunya. Mereka dapat barang juga dari ranjau," urainya.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan Masjid Nurul Islam di Polsek Karangrejo

Yudhistira mengungkapkan, dari 25 tersangka yang ditangkap itu 9 diantaranya adalah residivis. Bahkan ada yang baru bebas dari lapas pada bulan Januari 2025 lalu, namun akhirnya ditangkap karena terlibat peredaran narkotika.

"Untuk jerat pasalnya, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber: