5 Tersangka Ditangkap Kasus Peredaran Ganja 1 Kilogram Lereng Gunung Semeru

5 Tersangka Ditangkap Kasus Peredaran Ganja 1 Kilogram Lereng Gunung Semeru

AKBP Alex Sandy Siregar Saat Press Release Pelaku Peredaran Ganja Lereng Gunung Semeru--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayahnya dan menangkap lima orang tersangka. Kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Senin 24 Maret 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

BACA JUGA:Kapolres Lumajang Hadiri Lailatul Qadar, Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan


Mini Kidi--

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni H dan VD, saat melintas menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 di pintu masuk pemandian Selokambang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam dashboard mobil tersebut.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni S, SR, dan T di rumah mereka yang berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

BACA JUGA:Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong, Ciptakan Kondusifitas Jelang Idulfitri

"Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka tambahan ini, kami kembali menemukan ganja kering seberat 434 gram. Sehingga total barang bukti yang kami amankan dari para tersangka mencapai lebih dari 1 kilogram," lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda. H dan VD bertindak sebagai kurir, sedangkan S, SR, dan T berperan sebagai bandar yang memperoleh ganja dari seorang pemasok utama bernama Edi.

"Edi ini berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja. Saat ini, dia masih berstatus buronan atau dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas AKBP Alex.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Mudik Aman Keluarga Nyaman di SMK Muhammadiyah

Edi diduga memasok ganja kepada tersangka T di sebuah kontrakan di Dusun Talunongko, Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, sekitar satu minggu sebelum penangkapan T pada awal Februari 2025.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengejar Edi. Namun, medan yang sulit dan faktor cuaca menjadi tantangan tersendiri dalam pencarian.

Sumber: