Oknum Operator dan Pengawas SPBU di Jember Ditangkap Terkait Penjualan Ilegal Solar Bersubsidi

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Wakapolrestabes Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatna interview pelaku--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) JEMBER berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, JEMBER. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah ANA dan AK, yang berprofesi sebagai operator SPBU 54.681.39 di Desa Rowotamtu, Rambipuji, serta AA, yang bertindak sebagai pengawas di SPBU yang sama.
BACA JUGA:Polres Jember Gelar Patroli Ngabuburit, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
Mini Kidi--
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolrestabes Komisaris Polisi (Kompol) Ferry Darmawan dan Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Riatna, menjelaskan kepada awak media pada Rabu, 26 Maret 2025, bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
ANA dan AA diduga aktif melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada tengkulak dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Sementara itu, AK selaku pengawas SPBU diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh kedua operator tersebut.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya adalah operator SPBU dan satu orang sebagai pengawas. Mereka terindikasi kuat melakukan praktik jual beli BBM bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Contohnya, BBM jenis solar dijual dengan selisih harga Rp 1.000 per liter dari harga pasaran," ungkap Kapolres, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Polres Jember Gelar Patroli Ngabuburit Amankan Ramadan dari Gangguan Kamtibmas
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi jenis solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi pembelian solar secara ilegal.
"Para pelaku ini memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode pembelian solar. Barcode tersebut kemudian mereka gunakan untuk membeli dan menjual kembali solar bersubsidi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp 480 ribu setiap harinya dari praktik ilegal ini. Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023.
BACA JUGA:Sinergi Polres Jember dan Masyarakat, Santunan Ramadan di Masjid At-Taqwa Semboro
Kapolres menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 1 terkait dengan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. "Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun," tegas Kapolres.(edy)
Sumber: