Wonosunyo Disekat, Jaring 12 Pengendara Positif Narkoba

Wonosunyo Disekat, Jaring 12 Pengendara Positif Narkoba

Razia pengendara motor yang dilakukan oleh petugas di Wonosunyo Gempol--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Gempol melakukan penyekatan ke kampung narkoba di Wonosunyo, Gempol. Wonosunyo yang dikenal sebagai salah satu daerah peredaran narkoba jenis sabu yang masif, terpaksa harus dilakukan penyekatan petugas.

Selama empat hari terakhir ini, petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi tersebut. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan dan menekan peredaran narkoba. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Sediakan Sembako Murah untuk Warga Jelang Lebaran


Mini Kidi--

"Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa para pengendara yang akan naik dan turun ke Desa Wonosunyo," ungkap Iptu Joko Suseno, Jumat 21 Maret 2025.

Penyekatan ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi penyebaran dan penggunaan narkoba, serta untuk menghapus citra negatif "kampung narkoba" di Pasuruan. 

"Selama ini, Desa Wonosunyo terkenal sebagai kampung narkoba. Dan pada tahun 2024 lalu sempat digerebek oleh Polres Mojokerto. Ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Joko Suseno.

BACA JUGA:Mlihat Kesiapan Polres Pasuruan Menggelar Operasi Ketupat 2025 Selama 17 Hari

Hasil dari penyekatan selama empat hari ini cukup mencengangkan. Polres Pasuruan berhasil mendapati 12 warga yang positif menggunakan narkoba. Mereka diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Pasuruan. 

"Selama empat hari ini, kami melakukan tes urine dan mendapati 12 warga yang positif narkoba. Rata-rata warga tersebut berasal dari luar Kecamatan Gempol dan hendak membeli narkoba," jelas Iptu Joko Suseno.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Gempol dan sekitarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.(kd/mh)

Sumber: