Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui

Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui

Kepala Kantor Bea Dan Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan selama 2023.-Biro Pasuruan-

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

BACA JUGA:Diangkut Bus AKAP, Ribuan Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kawal Kondusifitas Aksi Unras di Bea Cukai Perak

Penindakan yang dilakukan oleh anggota Bea Cukai Pasuruan tersebut rata-rata diperoleh dari jasa titipan. 

Di mana pemilik barang tidak diketahui. Jalur peredaran barang ilegal kebanyakan berasal dari luar Pasuruan, dengan tujuan peredaran di wilayah Pasuruan.

BACA JUGA:Komitmen Jaga NKRI, Gandeng Bea Cukai Kanim Tanjungbalai Asahan Optimalkan Operasi Laut

BACA JUGA:Jaksa Tahan Dua Pengedar Rokok Ilegal, Pelimpahan dari Bea Cukai Jember

"Penindakan ini kita lakukan dari jasa titipan barang, dan belum kita dapatkan pemilik rokok ilegalnya," kata Hatta Wardhana. 

BACA JUGA:BPN Jatim Serahkan Sertifikat Aset Tanah Milik Bea Cukai

BACA JUGA:Tunjang Ekspor Jatim, Bupati Lamongan Terima Bea Cukai Award

Menurut data dari Kantor Bea dan Cukai Pasuruan sampai dengan 31 Oktober 2023 ini, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 104 kali dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10,1 juta batang rokok ilegal, dan 684.330 gram tembakau iris (TIS). Disamping itu penindakan juga dilakukan terhadap minuman beralkohol dari berbagai merek sebanyak 535,8 liter.

BACA JUGA:Bea Cukai Jatim I Awasi Temuan Motor Gede Ilegal Rp 2 Miliar

BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Rp 2 M

Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sudah P21. Di mana barang hasil penindakan berikut pelakunya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk diproses hukum.

BACA JUGA:2022, Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Rp 36 M

Sumber: