Bea Cukai Jatim I Awasi Temuan Motor Gede Ilegal Rp 2 Miliar
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I turut melakukan monitoring terhadap temuan motor gede (moge) ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai (BC) Tanjung Perak. Kepala KWBC Jatim I Untung Basuki mengatakan, barang tersebut kini berstatus BDN (barang dikuasai negara). Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap moge merek Harley Davidson bernilai Rp2 miliar itu. "Kanwil DJBC Jatim I monitor terkait hal tersebut. Barang tersebut sekarang berstatus BDN," kata Untung Basuki, Kamis (2/2/2023). Disinggung soal adanya dugaan main mata antara oknum BC Perak dengan importir terkait penyelundupan moge ilegal tersebut, Kanwil DJBC Jatim I membantah. Menurut Untung, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pegawai bea cukai dalam meloloskan moge tersebut. "Sampai saat ini tidak ada indikasi keterlibatan pegawai," jelasnya. Namun yang pasti, tambah Basuki, pengamanan terhadap moge berkapasitas mesin 1200cc itu sudah sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. "Proses penegahan atas barang berupa impor moge dalam terurai sesuai dengan ketentuan mengenai barang-barang yang terkena ketentuan lartas (larangan dan pembatasan, red)," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, BC Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satu unit moge ilegal merek Harley Davidson. Kendaraan berkapasitas mesin 1200cc itu dalam keadaan terurai dan bagian-bagian motor dibungkus ke dalam 3 peti kemas. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Perak, Satria Yudhatama, membenarkan adanya penyitaan terhadap moge ilegal tersebut. Ditaksir nilai moge produksi Amerika Serikat itu mencapai Rp1-2 miliar. "Sementara ini masih ditahan oleh BC Perak, (moge) ada digudang, dan masih dalam proses identifikasi apakah nantinya dilelang, dihibahkan atau dimusnahkan," urai Satria. (bin)
Sumber: