Mantan Ketua Hipmi Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terbukti melakukan penipuan dan bersekongkol, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara, Kamis 10 April 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Sutrisno, ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 dan pengusaha muda terbukti pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya, PH De Laguna: Replik Jaksa Minim Alat Bukti, hanya Ulasan Saja

Mini Kidi--
"Karena dakwaan alternatif pertama semua unsur terpenuhi maka untuk dakwaan kedua tidak kami bacakan," ujar Hakim Sutrisno.
Untuk itu, sebelum membacakan putusan ada hal-hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan, bahwa kedua terdakwa merugikan saksi Galih Sukmawati dan tak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan bahwa kasus ini masuk dalam kepailitan di pengadilan niaga, kedua terdakwa tidak pernah dihukum, sopan di persidangan. Untuk terdakwa R De Laguna Latantri Putera menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi lagi.
BACA JUGA:Pledoi Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Minta Dibebaskan
"Mengadili menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Luthfy selama 2 tahun dan terdakwa R De Laguna Latantri Putera selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Sutrisno.
Terhadap putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir," singkat Jaksa Deddy Arisandi.
BACA JUGA:Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sementara itu, PH Muhammad Lutfhi, Prihantoro Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
"Kami tidak bisa berkomentar banyak karena putusan pengadilan tidak bisa dikomentari," ujar Prihantoro Bayu Aji.
Sumber:


