Mantan Ketua Hipmi Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Surabaya.--
Lanjutnya, pihaknya sudah memberikan wawasan kepada prinsipal dan masih koordinasi dengan keluarga.
"Kalau memang akan mengajukan banding akan kita lakukan. Tadi prinsipal sudah kami beritahukan," tambah Prihantoro Bayu Aji.
Tambah Prihantoro Bayu Aji, untuk putusan pailit di pengadilan niaga menjadi pertimbangan majelis di hal yang meringankan.
"Putusan pailit tadi ada di hal yang meringankan," pungkas Prihantoro Bayu Aji.(fer)
Sumber:

