Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui

Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui

Kepala Kantor Bea Dan Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan selama 2023.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Bea Cukai Pasuruan kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil dari penindakan yang dilakukan selama 2023. Ada ribuan batang rokok ilegal serta minuman keras yang dimusnahkan.

Hasil penindakan berupa 3 juta lebih batang rokok ilegal dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dimusnahkan. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ikfina bersama Bea Cukai Sidak Pasar Pohjejer

BACA JUGA:Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Sitaan Miliaran Rupiah

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan menggunakan mesin penggilingan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Rokok Ilegal

BACA JUGA:Kejati Jatim dan Bea Cukai Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum

Secara simbolis pemusnahan dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Selasa, 31 Oktober 2023. Pemusnahan ribuan batang rokok tanpa cukai dengan cara dibakar. 

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

BACA JUGA:Kejari Jember Musnahkan BB Narkoba dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berbuah Penghargaan dari Bea Cukai

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan yang dimusnahkan saat ini merupakan barang sitaan hasil penindakan yang dilakukan oleh anggotanya selama 2023. 

Dari jumlah tersebut, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4,3 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA:Bea Cukai Terus Selidiki Kasus Penyimpanan 80 Ribu Rokok Ilegal di Garum

BACA JUGA:3 Pegawai Bea Cukai Juanda dan Mantan Kabid Penanaman Modal Pemprov Jatim Diperiksa Kejaksaan

Sumber: