3 Pegawai Bea Cukai Juanda dan Mantan Kabid Penanaman Modal Pemprov Jatim Diperiksa Kejaksaan

3 Pegawai Bea Cukai Juanda dan Mantan Kabid Penanaman Modal Pemprov Jatim Diperiksa Kejaksaan

Jakarta, memorandum.co.id – Tiga orang staf Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (3/7/2023). Selain keempat orang tersebut, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa empat orang dari PT Antam Tbk serta seorang direktur dari perusahaan swasta. “Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023). Sembilan orang saksi, yaitu: 1. K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri. 2. DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022. 3. M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017. 4. ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020. 5. YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018. 6. ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. 7. MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. 8. DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. 9. PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (gus)

Sumber: