Bekuk 4 Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Residivis

Bekuk 4 Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Residivis

Pelaku curanmor diinterogasi penyidik Polsek Rejoso.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Setelah menangkap salah satu pelaku, MR (34), polisi berhasil mengembangkan kasus ini. 

BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas

Polisi pun meringkus tiga pelaku lainnya, yakni AR (35), AB (23), keduanya warga Desa Tampung, Kecamatan Lekok, dan SA (42), residivis asal Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok


--

Keempat pelaku ini merupakan komplotan spesialis curanmor yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Pasuruan dan sekitarnya.

BACA JUGA:Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Pasuruan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian Beat N 4126 XW atas nama RF (18), pada Selasa 21 Januari 2025, di Dusun Kepanjen, Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR pada Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Purwosari Dihajar Massa

Tidak berhenti sampai di situ. Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tiga pelaku lainnya pada Senin 27 Januari 2025. 

Dua orang pelaku ini ditangkap di Kecamatan Lekok. Sedangkan AB yang merupakan residivis diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku 5 kali mencuri motor di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Beat yang dicuri dari korban RF.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo beserta jajaran mengapresiasi kerja keras tim reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. 

BACA JUGA:Bandit Curanmor Purwodadi Digulung

Sumber: