Garong Toko Sembako Tlogopojok Gresik Diringkus Polisi, Ternyata Residivis
Petugas menggeledah rumah tersangka F, pelaku pencurian di sebuah toko sembako di Kelurahan Tlogopojok, Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi mengamankan pelaku pencurian di toko sembako di Jalan Gubernur Suryo, Keluhrahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten GRESIK. Pelaku diketahui berinisial F (42) yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan mengatakan, tersangka menggarong Toko Sembako Sahabat yang berada di dekat rumahnya. Saat peristiwa berlangsung, toko tersebut tengah dijaga oleh Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA:Kalungkan Pisau ke Leher Korban, Perampok Toko Sembako Digagalkan Warga Driyorejo Gresik

Mini Kidi--
“Korban sempat tertidur di kursi. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dua unit handphone dan uang tunai di dalam tas sudah hilang. Pencurian tersebut terjadi hari Minggu 18 Januari kemarin,” ujar Iptu Kevin, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan dalam tas di kamar toko, dan dua unit handphone dengan merek berbeda. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.
BACA JUGA:Polres Magetan Bekuk Komplotan Pencuri Toko Emas Modus Jebol Tembok
Dari hasil olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil analisis CCTV mengarah pada F yang diketahui merupakan residivis dan warga sekitar TKP.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol W 2572 CI yang menjadi sarana kejahatannya.
BACA JUGA:Toko Madura dan Rumah Warga Situbondo Hangus Terbakar
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1/2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 7 tahun.
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim SPDP, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.(rez)
Sumber:
