KONI Surabaya Dukung Penindakan Tegas Tempat Biliar Langgar Aturan Ramadan

KONI Surabaya Dukung Penindakan Tegas Tempat Biliar Langgar Aturan Ramadan

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Hoslih Abdullah.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Hoslih Abdullah, mendesak penegak peraturan daerah (perda) dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat biliar yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pelaksanaan Bulan Suci Ramadan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah menerbitkan SE Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang mengatur pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Hadiri Pembukaan Kejuaraan Drum Band Piala KONI Surabaya


Mini Kidi--

Dalam SE tersebut, kegiatan rumah biliar dilarang membuka usaha, kecuali untuk latihan olahraga dan telah memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan pertimbangan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Hoslih Abdullah yang akrab disapa Cak Dullah itu menjelaskan bahwa KONI Surabaya hanya memberikan rekomendasi atas permintaan cabang olahraga (cabor). Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 22 klub biliar yang terdaftar dan telah mendapatkan rekomendasi dari KONI Surabaya.

"Mengenai izin rekomendasi, ada ketentuan di Perda 12 tahun 2012. Di situ menyebutkan pertimbangan ada rekomendasi dari cabor dan KONI," ujar Hoslih. "Yang meminta izin adalah cabornya ke KONI. Rekomendasi itu atas permintaan cabor dan yang melakukan rekomendasi adalah klub yang sudah terdaftar sebagai cabor, sebagai anggota, dan diketahui KONI, " tambahnya. 

BACA JUGA:Ketua KONI Surabaya: Senang Berorganisasi

Cak Dullah menegaskan bahwa KONI Surabaya memberikan rekomendasi dengan syarat tempat biliar tersebut harus memenuhi ketentuan Perda 12 tahun 2012. Selain terverifikasi oleh KONI, tempat biliar juga harus memiliki izin usaha yang sesuai.

"Kalau tidak ada itu, meski ada rekomendasi KONI, tidak bisa. Harus ada izin usahanya," tegas Cak Dullah.

KONI Surabaya mendukung kegiatan biliar selama khusus digunakan untuk kegiatan olahraga. Rekomendasi yang diberikan pun didasarkan pada fakta bahwa tempat biliar telah memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan lainnya.

BACA JUGA:Turnamen Biliar Galaxy Open 2023 Usai, Ini Harapan KONI Surabaya

Menanggapi pelanggaran SE Wali Kota, Cak Dullah menyatakan dukungannya terhadap penindakan tegas. 

"Ditindak tegas saja, karena memang kita harus saling menghormati di bulan puasa. Kalau ada temuan pelanggaran (misal menyediakan minuman beralkohol), ditindak tegas saja oleh yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP," katanya.

Sumber: