Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Rp 2 M

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Rp 2 M

Satria Yudhatama Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satu unit motor gede (moge) ilegal merek Harley Davidson. Kendaraan berkapasitas mesin 1200cc itu dalam keadaan terurai dan bagian-bagian motor dibungkus ke dalam 3 PK. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Perak, Satria Yudhatama, membenarkan adanya penyitaan terhadap moge ilegal tersebut. Ditaksir nilai moge produksi Amerika Serikat itu mencapai Rp1-2 miliar. "Sementara ini masih ditahan oleh BC Perak, (moge) ada di gudang, dan masih dalam proses identifikasi. Apakah nantinya dilelang, dihibahkan atau dimusnahkan," urai Satria, Jumat (27/1/2023). Satria menjelaskan, moge tersebut ilegal lantaran tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Misalnya, izin dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perhubungan bila itu terkait kendaraan bermotor. "Kita sebut ilegal karena tidak ada izinnya. Kan moge harus ada izinnya. Nah, ketika dicek itu tidak ada izinnya, masih kosong semua itu kelengkapan izin mogenya, makanya kita tegah," tegas Satria. Diakui Satria, pihaknya berhasil menggagalkan barang ilegal itu berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim intelijen BC Perak. Kemudian ditindaklanjuti dan didapati moge ilegal. "Kenapa bisa tahu, karena kita punya intelijen yang melaporkan bahwa ada informasi ini dan sebagainya. Akhirnya kita cegah. Ketika kita periksa ternyata memang benar ada," jelas dia. Selanjutnya, BC Perak berencana melakukan proses eksekusi terhadap barang ilegal berupa moge tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilelang, dihibahkan, atau justru dimusnahkan. "Nanti apakah barang itu dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan tergantung keputusan BC Perak. Tetapi kalau ada nilainya, biasanya akan kita lelang. Prosesnya dibuka untuk umum, kecuali PT yang bersangkutan tidak dapat mengikuti lelang," papar dia. Sedangkan kalau dihibahkan, lanjut Satria, maka mekanismenya harus berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebab, negara yang memiliki wewenang penuh terhadap aset-aset yang disita oleh negara. "Kalau disetujui, maka barang hasil sitaan tersebut akan diserahkan ke instansi yg membutuhkan," kata dia. "Kemudian kalau dilelang, nantinya pemenang lelang tetap harus membayar bea cukainya dan memenuhi izin-izinnya. Harus dibayar sesuai dengan jumlah nilai yang masuk," sambung Satria. Di sisi lain, Satria menerangkan bahwa hasil pengamanan moge ilegal tersebut tidak perlu dipublish keluar. Menurutnya, yang terpenting pihak BC Perak telak mencegah barang selundupan tersebut sekaligus telah melaporkan secara tertulis ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai. "Kalau kita ada indikasi diem-diem pasti nggak mungkin, karena sudah ada laporan tertulisnya," respons Satria. Ditanya soal keberadaan moge tersebut, sekarang ini BC Perak belum bisa menunjukkan lantaran masih dalam proses pengecekan. Kendati demikian, BC Perak memastikan akan mempublish dan memamerkan moge tersebut pada saat proses lelang. "Untuk tanggalnya belum tahu, yang pasti setelah proses penimbangan itu tadi," tuntasnya. (bin)

Sumber: