2022, Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Rp 36 M
Kantor Bea Cukai Kediri menggelar jumpa pers. Kediri, memorandum.co.id - Selama 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, 2022 mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 36.772.113.550.674. Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan, penerimaan negara sebesar ini diperoleh dari penerimaan bea masuk sebesar Rp.6.467.028.339 dan cukai sebesar Rp. 36.765.646.522.335. "KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sendiri merupakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mempunyai wilayah kerja terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk," ujarnya, Rabu (25/1/2023). Dia menjelaskan, memasuki era baru pasca pandemi Covid-19 yang mulai mereda menjadikan hampir seluruh elemen melakukan penyesuaian untuk terus dapat bertahan pada bidang masing-masing. Tidak terkecuali dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang senantiasa berusaha untuk menjalankan secara maksimal empat fungsi utamanya yaitu trade facilitator, industrial assistance, community protector dan revenue ollector. "Demikian halnya KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri beserta seluruh unit di lingkungan kerjanya, senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan," kata Sunaryo, saat press conference di Kantor Bea dan Cukai Kediri, Rabu (25/1/2023) Dari sisi community protector, lanjut dia, upaya dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di tahun 2022 lalu, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan rincian Jenis barang berupa hasil tembakau dengan jumlah SBP 95 jumlah total 22.580.711 batang rokok senilai Rp. 25.873.733.520. Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 17.259.528.479,- Selanjutnya jenis barang EA/MMEA dengan 26 SBP jumlah total 305,6 liter, perkiraan nilai barang sebesar Rp. 14.197.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 25.022.000,- Dengan demikian jumlahnya totalnya Rp. 25.887.930.520, potensi kerugian negara sebesar Rp. 17.284.550.479,- Menurut Sunaryo, pihaknya pun selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022, KPPBC tipe Madya Cukai Kediri melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dengan menjalin sinergi bersama dinas terkait pemerintah daerah. Dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar bersama Bea Cukai dengan pemerintah daerah. "Selanjutnya menjalin sinergi dengan perusahaan jasa pengiriman iriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok illegal yang menggunakan jasa kiriman," kata Sunaryo lagi Tak hanya itu, upaya melindungi masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sepanjang tahun 2022 KPPBC TMC Kediri telah melalukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, tembakau Iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml dengan nilai barang mencapai Rp 8.561.173.630. "Jadi selama tahun 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam upaya pulih dari Pandemi COVID-19, sesuai dengan program yang di canangkan oleh pemerintah," ungkapnya. Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, masih menurut Sunaryo, terwujud dalam hal pemberian Fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat pada PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang. Kegiatan asistensi ekspor dan fasilitas pada asosiasi IKM Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Keberhasilan realisasi ekspor perdana oleh perusahaan UMKM penerima asistensi yaitu PT Exim Traders. Penerbitan izin NPPBKC kepada 6 perusahaan rokok yaitu CV Jari Kencono Wungu, PT Alam Raya Amerta Subur Makmur, PR Dua Dewi, PR Dev Brewery, CV Berkah Kerta Raharja, PT Rimba Damai Sejahtera Berkat fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat yang telah diberikan KPPBC TMC Kediri hingga akhir tahun 2022, lanjut Sunaryo, seluruh perusahaan Kawasan Berikat mampu menyumbang devisa ekspor total sebesar Rp 5.046.165.488.965 atau tumbuh sebesar 22,46% dari tahun 2021. Di samping itu dari sisi penyerapan tenaga kerja seluruh perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga total 14.258 orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang dan Nganjuk. "Atas kinerja-kinerja yang berhasil dicapai pada tahun 2022 tersebut, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil meraih Indeks Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2022 sebesar 4,84 dari skala 5 atau mendapat predikat Sangat Puas," pungkas Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri. (mon)
Sumber: