Jual beli Sabu di Samping Kelurahan Genting Kalianak
Terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Adi Rianto (29), warga Asemrowo diadili terkait jual beli sabu. Terdakwa diamankan anggota Polrestabes Surabaya disamping kantor Kelurahan Genting Kalianak dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di lipatan topi hitam.
BACA JUGA:Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rene Anggara melalui Achmad Harris Affandi menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan jual beli sabu sejak Juni 2024. Dan pada Selasa 17 September 2024, terdakwa dihubungi Cici untuk memesan sabu seharga Rp 200 ribu.
Selanjutnya atas pesanan tersebut, terdakwa pergi ke rumah bandar bernama Budi Harianto di Jalan Genting Tambak Dalam, RT 006/RW002 Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo.
BACA JUGA:Edarkan 20 Gram Sabu, Warga Pradah Kalikendal Divonis 6 Tahun Penjara
“Jadi terdakwa Adi ke rumah Budi Harianto dan bertemu di belakang rumah. Lalu Budi memberikan 1 poket sabu seberat 0,100 gram dan terdakwa Adi di kasih uang Rp 50 ribu sebagai upahnya,” kata Harris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Harris, setelah terdakwa mendapatkan sabu langsung ditaruh di lipatan topi hitam yang dipakai terdakwa dan membawa sabu tersebut ke lokasi yang sudah disepakati dengan Cici di Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Namun apesnya, saat terdakwa di perjalanan mengantar sabu ke Cici, terdakwa ditangkap.
BACA JUGA:Diiming-imingi Upah Rp 200 Ribu untuk Beli Sabu
“Terdakwa ditangkap pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di samping kantor Kelurahan Genting Kalianak. Dalam penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,100 gram di dalam topi hitamnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Penghuni Apartemen Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)
Sumber: