Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili

Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili

Saksi Ali Fauzan memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Matdjupri (52) asal Jatipuro, Krembangan Selatan, Krembung, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diamankan saat akan mengirim sabu pesanan Hery Dwiyanto di depan rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005/RW 002, Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan.

BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi penangkap Ali Fauzan. Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Selasa 3 September 2024 pukul 02.00 WIB. Saat itu ia bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan Hery Dwiyanto di rumahnya dan saat diinterogasi bahwa sabu yang dimiliki dapat dari terdakwa.

Bak gayung bersambut, terdakwa pada waktu itu datang ke rumah Hery untuk mengirim sabu pesanan dan langsung diamankan 

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti

"Jadi kami lakukan penangkapan ke Hery di rumahnya saat digeledah terdapat 1 poket sabu. Kemudian kami interogasi dan pengembangan bahwa sabu itu dari Matdjupri," kata Ali di ruang Candra PN Surabaya, Senin 30 Desember 2024.

Saksi melanjutkan beberapa saat kemudian terdakwa datang ke rumah Hery. Karena filling terdakwa kuat, terdakwa langsung membuang barang bukti sabu 1 poket di teras rumah Hery. Kemudian terdakwa yang tidak kooperatif langsung melarikan diri yang akhirnya dikejar dan berhasil diamankan.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024

"Terdakwa tidak mengakui jika barang bukti 1 poket sabu seberat 0,81 gram yang dibuang diteras milik terdakwa. Matdjupri tidak mengakuinya dan memilih diam. Namun menurut Hery ia mengaku jika barang itu dapat dari terdakwa. Sudah 3 kali pesan dan hampir tiap Minggu beli," bebernya.

Ali menambahkan jika Hery membeli cukup dengan telepon ke terdakwa dan setelah itu barang langsung diantarkan dirumah.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar

"Jadi barang itu dibuang diteras rumah. Belum transaksi mau ngantar, karena filling-nya terdakwa bagus langsung dibuang. Dan terdakwa tidak mengakui barang tersebut," jelasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan. Terdakwa mengaku jika ia mendapatkan sabu dari Mamat seharga Rp 800 ribu. "Dapat dari Mamat harga Rp 800 ribu. Itu pesanan Hery, mau dipakai bersama-sama," kata terdakwa yang tamatan SD.

BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya

Sumber: