Kirim 2 Truk Isi Kayu Olahan dengan Dokumen Palsu

Kirim 2 Truk Isi Kayu Olahan dengan Dokumen Palsu

Junaedi dan Kasiadi disidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya.Junaedi dan Kasiadi disidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua sopir ditangkap Korpolairud Baharkam Polri karena mengangkut 23.4668 meter kubik atau 670 batang kayu dan 25.3576 meter kubik atau 624 batang kayu dalam dua truk Fuso dengan dokumen palsu. Kini Junaedi dan Kasiadi disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Junaedi dan Kasiadi dengan mengendarai truk mengangkut kayu olahan itu dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak dengan manaiki Kapal KM Kirana.

Saat keduanya sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 12 September 2024, petugas melakukan pengecekan barang yang diangkut serta memeriksa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH). 

BACA JUGA:Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali

Setelah dicek, ternyata nomor SKSHHK yang ditunjukkan kedua terdakwa tidak sesuai dengan hasil pelacakan. 

"Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu," kata jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA:Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau dari Papua ke Surabaya Dibongkar

Menurut jaksa Dilla, bahwa akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian dengan perhitungan jumlah PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) terhadap kayu olahan dengan total kerugian Nilai PSDH + Nilai DR = Rp 14.401.639 + Rp 25.892.620 = Rp 40.294.259.

Atas perbuatannya terdakwa Junaedi dan Kasiadi didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Penipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M Divonis 30 Bulan Penjara

Usai sidang putusan sela yang menyatakan Ketua Majelis Hakim Wiyanto jika perkara ini tetap dilanjutkan, pengacara kedua terdakwa yakni Muhammad Sidiq mengatakan jika kedua terdakwa menerima muatan kayu itu dari Reza yang hingga kini masih belum tertangkap.

Sidiq menjelaskan bahwa kedua kliennya kapasitasnya hanya sebagai sopir dan tidak berwenang untuk memeriksa keaslian dokumen. 

BACA JUGA:Gelapkan Rp 6,5 M Uang Jual-Beli Kayu Meranti Merah, Dirut Jadi Pesakitan

Sumber: