Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Saksi penangkapan Budi Ariawan dan Djunaedi saat memberikan keterangan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis sabu yakni Joko Hariyanto (31) dan Rachmad Aris Nurhabib (26) yang tinggal di Sememi, Benowo kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya yang pernah dihukum 4 tahun itu diamanakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kos Jalan Sememi Jaya Gg 2-A dengan barang bukti 15 poket sabu dengan berat total 4,499 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menghadirkan saksi penangkapan yakni Budi Ariawan dan Djunaedi di PN Surabaya.

BACA JUGA:Terima Motor Gadai, Jadi Pesakitan di PN Surabaya

BACA JUGA:Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram

Menurut Budi, kedua terdakwa diamankan pada Sabtu 14 September 2024 pukul 01:00 di kos terdakwa Joko Jalan Sememi Jaya Gg 2-A. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 poket sabu serta 2 unit HP sebagai sarana komunikasi.

"Saat kami geledah ditemukan 15 poket sabu, 2 HP sebagai sarana komunikasi. Mereka dapat sabu dari Cak Kis (DPO) seharga Rp 850 ribu pergram. Dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," kata saksi Budi.

Budi menambah jika mereka membeli dari Cak Kris dengan DP separoh. Dan jika sudah terjual semua, sabu tersebut baru dibayar lunas.

"Saat kami interogasi, sabunya sudah ada yang laku terjual 1 gram. Dan cara menjualnya dengan sistem ranjau. Terdakwa sendiri tidak tahu siapa yang beli. Dan keduanya pernah dihukum," jelasnya.

BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar keterangan saksi," sahut kedua terdakwa.

Joko membenarkan jika ia menghubungi Cak Kis untuk membeli sabu. Ia dan Aris patungan untuk bi sabu tersebut.

"Sudah 7 kali jual. Saya pernah dihukum perkara narkoba diputus 4 tahun di 2021," ujar Joko. Begitu pula terdakwa Aris pernah dipenjara juga selama 4 tahun di perkara narkotika. "Iya pernah dipenjara juga diputus 4 tahun di 2021. Kerja saya serabutan karena kurang jual sabu," ungkapnya.

Sumber: