DP Beli Rumah Rp 500 Juta untuk Bayar Utang

DP Beli Rumah Rp 500 Juta untuk Bayar Utang

Terdakwa Jeremy Gunadi menuju ruang sidang Candra di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jeremy Gunadi (54), warga Kalirungkut, Rungkut, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pidana jual beli tanah beserta rumah seluas 630 m² SHM 535 di kawasan Laguna Mulyorejo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Tyo Soelayman merugi Rp 500 juta dan melanggar pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Dalam sidang agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menghadirkan AS Efendi selaku broker penghubung antara terdakwa dengan Tyo.

Menurut Efendi, antara Tyo dan terdakwa tidak saling kenal, kemudian saya mengenalkan mereka dan pak Tyo tertarik untuk membeli rumah tersebut.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

"Jadi awalnya terdakwa membeli rumah secara KPR di Bank ICBC dan pinjam nama Tjan Andre. Karena kredit macet jadi ada utang Rp 7 miliar di Bank. Nilai yang ditawarkan Rp 9,5 miliar. Itu penebusan di bank sebesar Rp 7 miliar dan Rp 2,5 miliar ke Tjan Andre untuk uang kompensasi dan Pak Tyo menyetujui dengan nominal Rp 9,5 miliar lalu pergi ke Notaris Radina Lindawati pada 25 Maret untuk kesepakatan," kata Efendi.

Saksi melanjutkan, rumah an Tjan Andre itu belum dilakukan pelelangan sebab masih diblokir atas gugatan Jeremy Gunadi. Untuk membuka blokir tersebut, harus membayar Rp 30 juta. Selanjutnya Tyo setuju dan bersedia membayar dengan memberikan DP awal Rp 500 juta plus Rp 30 juta untuk membuka blokir.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

"Jadi setelah sepakat, Pak Tyo memberikan DP Rp 500 juta itu DP aja dan Rp 30 juta untuk buka blokir, saat di Notaris PPJB nya sifatnya dibacakan, belum resmi belum di tanda tangani, belum dinomori, karena Pak Tyo tidak membaca cek. Akhirnya kita ke Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan untuk ambil cek," ucapnya.

Efendi melanjutkan, selanjutnya Tyo memberikan cek kepada Tjan Andre, untuk kemudian Tjan Andre memberikan cek tersebut ke terdakwa Jeremy senilai Rp 500 juta.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

"Jadi uang DP tersebut sudah dicairkan, sebab Pak Tyo mengabari saya jika pihak bank memberitahukan jika cek Rp 500 juta sudah dicairkan," bebernya.

Selanjutnya setelah ada pencarian uang DP tersebut Tyo mengkonfirmasi ke Notaris tanggal 31 Maret dan baru diberikan nomor PPJB. Setelah itu ada tanda tangan pembelian rumah dari an Tjang Andre di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39, Mulyorejo Surabaya, serta menitipkan cek senilai Rp 2 Miliar dan 30 juta di Notaris.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas

Sumber: