Judi Online, Sekuriti Hotel Ditangkap saat Dinas

Judi Online, Sekuriti Hotel Ditangkap saat Dinas

Saksi Sholeh Khalifa memberikan keterangan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Eko Sugiono (29), sekuriti hotel  di kawasan Kedung Baruk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang kos di Wiyung itu diamankan anggota Polsek Gubeng terkait judi online (judol) slot/dingdong melalui situs GengToto.com. 

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin menghadirkan saksi penangkap Sholeh Khalifa. Menurut saksi pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB bertempat di hotel menangkap terdakwa Eko Sugiono.

BACA JUGA:Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili

"Kami tangkap karena bermain judi online berkat informasi dari masyarakat. Terdakwa kerja jadi sekuriti hotel saat kami tangkap dan geledah di handphone (HP) ada transaksi judi online. Saya buka HP ada history atau situs GengToto.com," ujar Sholeh.

Saksi menurutkan saat itu terdakwa tidak bermain judol, Eko saat itu sedang bekerja. Namun saat dicek HP terdakwa sering melakukan transaksi untuk top up.

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

"Terdakwa kalau mau main top up lewat aplikasi DANA. Kami menangkap dengan 1 tim dan berhasil membawa barang kartu atam dan HP infinix. Kami Dapat info dari masyarakat dan kami tangkap saat berjaga/bekerja," ungkapnya.

BACA JUGA:Calon Penumpang Kapal Ditangkap di Pelabuhan Jamrud karena Main Judol

Atas kesaksian tersebut, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa.

BACA JUGA:Merengek Minta Keringanan Hukuman, Pejudol Dupak Bangunsari Dituntut 16 Bulan Penjara

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memutuskan menunda sidang pada Senin 6 Januari 2024 untuk keterangan saksi lainnya. "Sidang ditunda untuk keterangan saksi lainnya," pungkas I Made Yuliada.

BACA JUGA:Curi 33 Blek Lem di Tempat Kerja, Owner Toko Santoso Jaya: Hasil Penjualan Dibuat Judol

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 jo pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (rid)

Sumber: