Beli Sabu di Jalan Kunti untuk Dijual Kembali, Warga Menganti Diadili
Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan dakwaan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hadi Waskito (43) yang tinggal di Hunian Akmal Mandiri, Boteng, Menganti, Gresik menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa membeli sabu di Jalan Kunti untuk dijual kembali ditangkap anggota Polsek Kenjeran saat menunggu pembeli di Alfamart depan PMK Jalan Lakarsantri.
Dalam agenda sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa pada Selasa 17 September 2024 pukul 20.00, terdakwa membeli sabu seberat 0,24 gram di Jalan Kunti, Surabaya dengan harga Rp 350 ribu. Pada Rabu 18 September pukul 12.00, terdakwa dihubungi seseorang yang memesan sabu.
"Terdakwa menawarkan sabu seharga Rp 250 ribu dengan rincian Rp 200 ribu harga sabu dan Rp 50 ongkos kirim yang diminta terdakwa untuk dibayar. Setelah sepakat, terdakwa minta uang tersebut dibayar terlebih dahulu dengan transfer," kata Estik di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Jual beli Sabu di Samping Kelurahan Genting Kalianak
Selanjutnya setelah deal terdakwa langsung menuju jalan Lakarsantri untuk menyerahkan sabu tersebut.
Pada pukul 15.00 petugas dari Polsek Kenjeran yang mendapatkan informasi transaksi narkotika jenis sabu melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, petugas yakni saksi Holili dan Saksi Arif Bowo berangkat menuju ke halaman Alfamart depan PMK yang beralamat di Jl. Lakarsantri Surabaya dan berhasil mengamankan Terdakwa.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0,067 gram, 1 unit motor Yamaha Mio J dan Handphone VIVO warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Buang Sabu di Teras, Kurir Krembangan Selatan Diadili
"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(rid)
Sumber: