Edarkan 20 Gram Sabu, Warga Pradah Kalikendal Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan terhadap terdakwa Putra Fajar Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Putra Fajar Timur, warga Pradah Kalikendal 2C/7, Dukuh Pakis dihukum 6 tahun dan denda Rp 1,4 miliar subsider 3 bulan penjara akibat mengedarkan sabu 20 gram. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengedar Narkotika dengan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengadili terdakwa Putra Fajar Timur terbukti melakukan tindak pidana pengedar Narkotika dengan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putra Fajar Timur dengan penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1,4 miliar dan subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Dewa Gede Suarditha.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Lebih lanjut, Suarditha menjelaskan bahwa putusan ini sudah dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dengan menuntut 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1,4 miliar dan subsider 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima.
“Saya terima Yang Mulia,” ucap Putra lewat video call.
Kejadian itu bermula saat terdakwa membeli 2 butir Narkotika jenis extacy logo iron man kepada Somad (buron) seharga Rp 275 ribu pada Senin 9 September 2024 pukul 18:30 WIB. Kemudian pukul 21:14 terdakwa menghubungi Somad dan membeli sabu sebanyak 20 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp 800 ribu dengan total Rp 16 juta. Namun terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 4 juta.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Jaga Ketat Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Selanjutnya pesanan 2 butir extacy terdakwa ambil yang diranjau dekat pohon di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya, sedangkan sabu 20 gram diranjau di pinggir jalan belakang balok kayak Jalan Gresik Surabaya.
“Nah dari jumlah 20 gram sabu tersebut telah laku terjual dan hanya tersisa 2 poket dengan berat 1,785 gram dan 0,686 gram. Sedangkan pil extacy logo icon man dikonsumsi sendiri dan sisa satu butir. Untuk keuntungan menjual sabu mendapatkan Rp 200 ribu untuk setiap gramnya,” kata jaksa Deddy.
Terdakwa ditangkap pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah Jalan Pradah Kalikendal 2 C/7 RT 02 RW 01 Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.
“Jadi terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (rid)
Sumber: