Pelecehan Seksual di Ruang Publik
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
KASUS pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta kembali membongkar satu kenyataan yang kerap diabaikan: ruang publik tidak otomatis aman hanya karena ramai.
Peristiwa ini bermula dari tindakan yang nyaris tak terdeteksi, ketika korban mengira cairan yang mengenai pakaiannya berasal dari pendingin udara.
Justru di situlah pola kejahatan ini bekerja sunyi, cepat, dan bergantung pada asumsi bahwa korban akan ragu atau memilih diam.
Yang sering luput dipahami publik, pelecehan seksual di ruang publik bukan sekadar perbuatan tidak sopan, melainkan tindak pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara tegas mengatur bahwa perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana dengan penjara hingga satu tahun enam bulan atau denda.
Bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun tidak disertai kekerasan fisik secara langsung.
Lebih jauh, hukum juga tidak lagi memandang pelecehan hanya dari sudut kontak fisik.
BACA JUGA:MU Sedang Menemukan Jalannya

Mini Kidi--
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengakui bahwa kekerasan seksual nonfisik termasuk tindakan bermuatan seksual yang merendahkan martabat korban tetap merupakan kejahatan.
Artinya, tidak ada lagi celah untuk menganggap pelecehan sebagai “tidak cukup kuat” untuk diproses hukum.
Kasus ini penting dicermati karena memperlihatkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja: di transportasi umum, jalanan, kantor, sekolah, bahkan di tempat yang selama ini dianggap aman.
Pelaku kerap memanfaatkan kepadatan, minimnya perhatian, dan budaya diam di ruang publik. Selama lingkungan sekitar ragu untuk bereaksi, pelaku akan terus merasa aman.
Keberanian penumpang yang bersuara dalam kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja sendirian.
Undang-undang memberi dasar pidana, tetapi penegakannya bergantung pada keberanian masyarakat untuk tidak menormalisasi pelecehan.
Tanpa saksi yang peduli, banyak kasus berhenti sebagai pengalaman traumatis yang tidak pernah sampai ke proses hukum.
Pelecehan seksual bukan risiko yang harus diterima korban ketika berada di ruang publik. Ia adalah pelanggaran hukum yang memiliki sanksi jelas.
Ketika masyarakat masih menganggapnya sepele, yang dilanggengkan bukan hanya kejahatan, tetapi juga impunitas.
Dan selama impunitas itu ada, pelecehan akan terus berulang di bus, di jalan, dan di ruang publik lainnya.
Pesannya sederhana dan tegas: pelecehan seksual di ruang publik adalah tindak pidana, ada aturannya, dan ada sanksinya. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi pembenaran, tetapi keberanian untuk menindak.
Sumber:
