Cari Cuan Tambahan dari Bubuk Mercon, Warga Lumbang Diciduk Polisi
Barang bukti serbuk petasan yang diamankan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Niat hati ingin mencari penghasilan tambahan, Satriyo Harjo (43) justru harus berurusan dengan hukum.
Warga Dusun Krajan Desa Panditan Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ini diringkus anggota Polsek Lumbang setelah kedapatan memperjualbelikan bubuk petasan dan kertas sumbu tanpa izin, pada Kamis 26 Februari 2026 lalu.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Malang, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Mini Kidi Wipes.--
Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah saat melakukan kegiatan siskamling.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lumbang dengan mendatangi kediaman pelaku sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang siap edar.
Pelaku pun tidak bisa mengelak saat petugas menemukan bahan peledak jenis low explosive tersebut.
"Kami mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa 40 plastik berisi bubuk petasan dengan berat total 3,045 kilogram, serta 35 lembar kertas sumbu," ujar Joko Suseno, pada Senin 2 Maret 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satriyo mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut dari seorang penjual keliling yang tidak ia kenal identitasnya.
Ia kemudian mengemas ulang bubuk tersebut ke dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Meski beralasan demi faktor ekonomi, tindakan Satriyo tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
Sumber:




