Komisi A DPRD Jatim Matangkan Perubahan Perda Trantibum Terkait Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
Sumardi--
SURABAYA, MEMROANDUM.CO.ID - DPRD Jawa Timur melalui Komisi A mengusulkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal masuk dalam usulan perubahan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Umum (Trantibum).
Karena judol dan pinjol ilegal mulai marak dan berdampak buruk bagi rakyat Jawa Timur, bahkan tidak sedikit warga Jawa Timur harus menjadi pasien rumah sakit Jiwa Menur, karena kecanduan judi online dan stres akibat pinjaman online ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah menyampaikan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Trantibum menjadi keharusan, sebab perkembangan teknologi harus diikuti oleh peraturan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen untuk melindungi masyarakat Jawa Timur,” tandas Dedi Irwansyah.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dukung Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp 20 Triliun

Mini Kidi--
Sementara itu, juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi menyebutkan, kondisi masyarakat saat ini, banyak terjebak oleh judi online dan pinjaman online. Dampaknya membuat masyarakat resah. Komisi A melihat bahaya judol dan pinjol menjadi ancaman terhadap penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan umum.
Salah satu upaya itu, komisi membidangi hukum dan pemerintahan mendorong Pemprov Jatim melakukan perubahan perda dengan menambahi usulan terhadap bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
“Selain judol dan pinjol ilegal, Komisi A juga mengkritisi terkait peredaran makan tercemar,”tegasnya.
BACA JUGA:Terima Kunjungan BLM Fisip Unair, DPRD Jatim Buka-Bukaan Kinerja Wakil Rakyat
Data Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya pada Juni 2025 melaporkan adanya lonjakan signifikan pasien dengan gangguan kejiwaan akibat kecanduan judi online (judol), yang sering kali juga terjerat pinjaman online (pinjol).
Awal 2025: Sejak Januari hingga Mei 2025, RSJ Menur mencatat sebanyak 85 pasien kecanduan judi online. Perbandingan dengan 2024: Angka ini meningkat drastis dibandingkan dengan total 68 pasien selama tahun 2024.
Bulan Januari-April 2025: Dalam empat bulan pertama tahun 2025, sudah ada 51 pasien dengan 16 di antaranya harus menjalani rawat inap. Pasien berasal dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja berumur 14 hingga 17 tahun, hingga lansia berusia 70 tahun.
Pihak rumah sakit mencatat bahwa banyak pasien kecanduan judi online juga memiliki masalah finansial karena terjerat pinjaman online. (day)
Sumber:



