umrah expo

Aturan Jam Operasional Matikan Usaha, Pedagang Buah Tanjungsari Minta Perda Dikaji Ulang

Aturan Jam Operasional Matikan Usaha, Pedagang Buah Tanjungsari Minta Perda Dikaji Ulang

Aktifitas pedagang pasar buah Tanjungsari. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional pasar menuai polemik. Asosiasi Pedagang Buah Surabaya melayangkan kritik tajam kepada DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B, yang dinilai abai menyerap aspirasi Pedagang dalam penyusunan regulasi tersebut.

Para pedagang di Pasar Buah Tanjungsari merasa aturan ini tidak hanya membebani aktivitas ekonomi, tetapi juga mencerminkan cacatnya proses legislasi karena tidak adanya pelibatan pihak terdampak sejak awal.

BACA JUGA:Tanjungsari Jadi Langganan Banjir, Penyebab Drainase Tersumbat Bangunan Warga


Mini Kidi--

Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi B yang membidangi perekonomian. Menurutnya, selama proses pembahasan Perda, pedagang tidak pernah mendapatkan undangan resmi, hearing, maupun forum dengar pendapat.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Perda yang membatasi jam ini lahir begitu saja tanpa melibatkan pedagang. Lalu kepentingan siapa yang didengar?” tegas Umbar, Minggu 23 November 2025.

BACA JUGA:Pedagang Buah Nyaman di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya: Lokasi Strategis, Ekonomi Sudah Berjalan

Ia menilai fungsi representasi wakil rakyat tidak berjalan semestinya. Pedagang merasa diposisikan hanya sebagai objek kebijakan, bukan mitra strategis dalam perputaran ekonomi kota. 

“Komisi B ini kan wakil rakyat. Tapi ketika aturan dibuat, suara rakyat yang mereka wakili justru tidak masuk sama sekali,” imbuhnya.

Selain masalah prosedural, Umbar menyoroti substansi aturan yang dianggap tidak logis bagi komoditas buah-buahan. 

BACA JUGA:Pasar Tanjungsari 77 Jadi Ikon Buah Surabaya, Haji Ali Warisi Ilmu dan Kepedulian Sosial

Ia menjelaskan bahwa banyak jenis buah, seperti duku, buah naga, hingga rambutan, memiliki masa simpan (shelf life) yang sangat pendek sering kali hanya bertahan satu malam setelah tiba dari sentra pertanian.

Aktivitas bongkar-muat dan distribusi ke pedagang eceran maupun pasar lain secara tradisional dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menjaga kesegaran.

“Buah itu masak dan cepat rusak. Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” jelas Umbar. 

Sumber: