Aturan Jam Operasional Matikan Usaha, Pedagang Buah Tanjungsari Minta Perda Dikaji Ulang
Aktifitas pedagang pasar buah Tanjungsari. --
Kritik pedagang juga menyasar pada ketidaksiapan legislator melihat dampak domino kebijakan. Pasar Tanjungsari diketahui menjadi salah satu penyuplai utama buah untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Umbar menjelaskan bahwa armada pengangkut logistik MBG biasanya mengambil barang pada malam hari untuk memastikan distribusi pagi hari tepat waktu. Pembatasan jam operasional dikhawatirkan akan mengacaukan rantai pasok ini.
“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan, bukan kami saja. Tapi apakah ini dipertimbangkan DPRD? Sepertinya tidak,” kritiknya.
BACA JUGA:Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Kepedulian Sosial
Para pedagang mengingatkan kembali sejarah kepatuhan mereka saat direlokasi dari kawasan Peneleh pada tahun 2010 demi ketertiban kota. Namun, setelah situasi kondusif, regulasi baru ini justru dirasa mempersempit ruang gerak mereka.
“Kami taat saat dipindah. Tapi setelah tertib, kenapa Komisi B hadirnya justru untuk mempersempit, bukan membantu?” ujar Umbar.
Atas dasar tersebut, Asosiasi Pedagang Buah Surabaya mendesak agar Perda 1/2023 segera dikaji ulang, khususnya pasal-pasal yang mengatur pembatasan jam operasional. Pedagang meminta DPRD turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog yang selama ini tertutup.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka ruang dialog,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



