Tak Sesuai PBG dan Caplok Sempadan, Proyek Lapangan Padel di Keputih Disemprit SP3
Proyek lapangan padel yang berada di kawasan perumahan Eastern Park, Keputih. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ketegangan antara pengembang properti dengan warga di kawasan Surabaya Timur memasuki babak baru. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya resmi menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan (SP) ke-3 kepada PT Taman Timur Regency.
Langkah tegas ini diambil setelah proyek lapangan padel di perumahan Eastern Park, Keputih itu dinilai mbalelo dari komitmen perizinan dan terbukti mencaplok sempadan sungai. Meski telah mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), pelaksanaan di lapangan justru menabrak aturan.
BACA JUGA:Cegah Risiko Bangunan Tua di Pesantren, DPRD Jombang Desak Pemkab Percepat Sosialisasi PBG dan SLF

Mini Kidi--
Proyek tersebut sebelumnya memicu gejolak di kalangan petani tambak setempat. Mereka meradang lantaran konstruksi lapangan dianggap semena-mena memakan berem atau sempadan sungai yang selama ini menjadi urat nadi drainase. Aliran sungai tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan pengairan tambak warga di kawasan hilir Keputih.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam melihat adanya pelanggaran ruang. Menurutnya, tindakan administratif ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan hasil verifikasi di lapangan.
"Iya, memang terdapat pelanggaran. Kami berikan SP3 kepada pemilik bangunan atau PT Taman Timur Regency," ujar Iman saat dikonfirmasi Memorandum.
BACA JUGA:Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG
Iman menjelaskan, secara legalitas, proyek lapangan padel tersebut sebenarnya telah mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun, masalah muncul pada tahap eksekusi. Pengembang dinilai nakal karena membangun tidak sesuai dengan titik koordinat dan batas yang tertuang dalam PBG yang diterbitkan. Ada bagian bangunan yang keluar dari batas yang diizinkan.
"Izinnya (PBG) ada, tapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan PBG yang diberikan, " imbuh Iman.
BACA JUGA:Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam
Sanksi SP3 ini tidak jatuh tiba-tiba, Iman menjelaskan, sanksi administratif dijatuhkan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum SP3 diterbitkan, pihaknya telah melayangkan SP1 dan SP2. Jeda waktu antara SP2 ke SP3 diberikan selama tujuh hari untuk memberikan kesempatan bagi pengembang melakukan koreksi secara mandiri. Karena tak kunjung ada perubahan signifikan sesuai rekomendasi, SP3 pun meluncur.
Sumber:




