selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Akses Jembatan Toko Modern di Cukir Belum Berizin, PUPR Surati BBWS

Akses Jembatan Toko Modern di Cukir Belum Berizin, PUPR Surati BBWS

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Persoalan perizinan bangunan kembali mencuat. Kali ini, akses jembatan yang digunakan untuk operasional toko modern di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, menjadi sorotan. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, memastikan jembatan tersebut belum mengantongi izin dari instansi berwenang.

Imam menegaskan, temuan di lapangan menunjukkan persoalan tidak hanya berkutat pada kelengkapan dokumen perizinan toko modern MR.DIY Indonesia. Namun, juga menyangkut legalitas pembangunan jembatan yang kini sudah berdiri dan digunakan sebagai akses utama menuju lokasi usaha.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran kami, jembatan itu belum memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Imam.

BACA JUGA:Kasus Maidi, KPK Periksa Pejabat DPUPR Kota Madiun

BACA JUGA:KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR


Mini Kidi Wipes.--

Menurut dia, keberadaan jembatan di wilayah yang berkaitan dengan aliran sungai tidak bisa dipisahkan dari kewenangan BBWS. Setiap pembangunan yang bersinggungan dengan sempadan maupun badan sungai wajib melalui persetujuan teknis dan administrasi dari lembaga tersebut.

Karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Jombang telah mengambil langkah formal. Salah satunya dengan mengirimkan surat resmi kepada BBWS. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa jembatan yang dimaksud belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan secara administratif melalui surat. Harapannya, pihak BBWS dapat melakukan pengecekan sekaligus menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Bangunan Gedung, Dinas PUPR Berencana Data PBG dan SLF


Gempur Rokok Illegal--
Gempur Rokok Illegal--

Bustomi menambahkan, dinasnya tidak memiliki otoritas untuk melakukan penindakan langsung terhadap bangunan yang berada di bawah pengawasan BBWS. PUPR, lanjut dia, hanya dapat menjalankan fungsi pengawasan daerah dan koordinasi lintas instansi.

“Penindakan bukan ranah kami. Kewenangan penuh ada di BBWS. Kami hanya menyampaikan kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.

Keberadaan bangunan tanpa izin, terlebih yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai, berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis. Selain aspek legalitas, faktor keselamatan konstruksi dan dampak terhadap lingkungan juga menjadi pertimbangan penting.

Sumber: