Langgar RDTR, Pemkot Surabaya Beri Deadline 30 Hari Bongkar Lapangan Padel Keputih.
Langgar RDTR, Pemkot Surabaya Beri Deadline 30 Hari Bongkar Lapangan Padel Keputih.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pengembang PT Taman Timur Regency.
Poyek pembangunan Lapangan Padel di Perumahan Eastern Park tersebut kini diberi tenggat waktu 30 hari untuk dibongkar secara mandiri.
BACA JUGA:Tak Sesuai PBG dan Caplok Sempadan, Proyek Lapangan Padel di Keputih Disemprit SP3

Mini Kidi--
Langkah ini diambil setelah pihak pengembang dinilai mengabaikan serangkaian surat peringatan, meskipun bangunan tersebut jelas-jelas berdiri di atas saluran dan melanggar rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Pantauan Memorandum di lokasi, proyek yang sudah mencapai progres 35 persen tersebut tampak mangkrak. Meski sudah dipasangi tanda silang yang menandakan bangunan melanggar, belum ada tanda-tanda pembongkaran oleh pihak pengembang. Padahal, surat peringatan (SP) terus bergulir hingga SP3.
Ketidakpastian ini memicu keresahan warga, terutama para petani tambak di wilayah Keputih.
BACA JUGA:Serobot Aliran Sungai, Proyek Padel Eastern Park Diprotes Petambak Keputih Surabaya
Tokoh masyarakat sekaligus petani tambak setempat, H. Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan kekhawatirannya jika proyek tersebut diam-diam dilanjutkan.
Ia mendesak agar lahan berem atau sempadan sungai selebar 10 meter dikembalikan fungsinya sebagai akses jalan umum menuju tambak.
"Kami khawatir kalau dibiarkan, pembangunannya lanjut terus. Kami mohon kepada Bapak Wali Kota agar tanah berem atau sempadan sungai plengsengan selebar 10 meter itu dikembalikan fungsinya untuk jalan umum menuju tambak," tegas Anam.
BACA JUGA:Cara Kompol Grandika Indera Waspada Jaga Kesehatan, Padel Jadi Satu Pilihan
Menurut Anam, lokasi pembangunan tersebut sangat krusial. Saluran plengsengan di sana merupakan satu-satunya jalur pembuangan air dari pemukiman Keputih Tegal Timur, kawasan Hutan Bambu, hingga Taman Harmoni. "Kalau gedung itu tidak dibongkar, siap-siap Keputih akan banjir. Itu jalur vital," imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Anam telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Wali Kota Surabaya. Surat tersebut telah diterima dengan nomor resi SRT-2026/02/10/018 pada 10 Februari lalu.
Sumber:




