Langgar RDTR, Pemkot Surabaya Beri Deadline 30 Hari Bongkar Lapangan Padel Keputih.
Langgar RDTR, Pemkot Surabaya Beri Deadline 30 Hari Bongkar Lapangan Padel Keputih.--
"Saya sudah kirim surat pengaduan resmi ke Walikota Surabaya, " tegasnya.
BACA JUGA:Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian evaluasi lapangan sejak akhir Januari lalu. Hasil pengecekan pada 21, 23, 28 Januari, hingga 3 Februari 2026, menemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diterbitkan.
"Bangunan eksisting melebihi intensitas pemanfaatan ruang dan menabrak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. Pelanggarannya meliputi wilayah sungai, rencana jalan, hingga garis sempadan bangunan, " urai Iman.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola PD Pasar Surya Surabaya
Pihak DPRKPP telah menjalankan prosedur penertiban secara bertahap, mulai mengirimkan surat peringatan 1 26 Januari 2026 batas waktu 7 hari, SP2 pada 3 Februari 2026 dengan atas waktu 7 hari, SP3 pada 13 Februari 2026 batas waktu 7 hari.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat penyegelan dan SP bongkar dengan jangka waktu masing-masing 30 hari. Jika dalam waktu tersebut pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemkot yang akan turun tangan melakukan pembongkaran bangunan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Langgar Aturan Parkir di Surabaya, 2 Jukir Diciduk Polsek Bubutan
Di sisi lain, Lurah Keputih, Achmad Fida' Fajar Febriansyah, membenarkan bahwa sanksi administrasi terus berjalan sesuai prosedur.
Terkait tuntutan warga yang meminta kelurahan memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang, Fajar mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan.
"Permintaan sebagian warga memang seperti itu (mediasi). Tapi untuk langkah tersebut, saya harus meminta arahan terlebih dahulu kepada pimpinan (camat)," jelas Fajar. (alf)
Sumber:




