Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?
Kedua terdakwa dan para saksi menjalani persidangan. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan dinamika menarik pada Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang memanggil tiga saksi, namun hanya satu yang hadir, yaitu Roy Santoso, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Hermin.

Mini Kidi--
"Hari ini, kami memanggil tiga orang saksi. Namun, satu yang bisa hadir memberikan kesaksian. Saksi ini adalah Roy, yang juga suami dari terdakwa Hermin," terang JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, usai persidangan.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang
Menurut Heriyanto, keterangan Roy Santoso masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu poin penting adalah informasi mengenai perizinan PT NSP untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), mulai dari kegiatan perusahaan di awal 2024 hingga penangkapan terdakwa pada 10 November 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia
"Ya, keterangan saksi menguntungkan kami. Terutama terkait perizinan atau NIB (nomor induk berusaha). Saksi tidak tahu secara pasti, tapi mengaku pernah melihat, meskipun tidak secara detail. Untuk perizinan, baru keluar di tanggal 15 November 2024," lanjut Heriyanto, mengindikasikan adanya celah dalam legalitas awal PT NSP.
BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Disinggung mengenai alasan menghadirkan suami terdakwa sebagai saksi, Heriyanto menjelaskan bahwa nama Roy Santoso memang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Moch Zainul Arifin, justru melihat keterangan saksi ini juga menguntungkan pihak mereka. Terutama terkait perizinan, Zainul menegaskan bahwa PT NSP Cabang Malang telah mengantongi izin operasional yang berlaku.
"Terkait perizinan, semuanya telah dimiliki. Ini ada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), lalu ada Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), izin operasional dan NIB juga ada dan ini kami tunjukkan dalam sidang," jelas Zainul, seraya menunjukkan bukti-bukti perizinan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
Selain itu, lanjut Zainul, terkait sejumlah tuduhan penganiayaan, tidak adanya izin perekrutan, dan penampungan paksa, saksi Roy Santoso menyatakan tidak ada pemukulan. Mengenai izin, Zainul kembali menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan telah ditunjukkan dalam persidangan, dan penampungan disebut tidak ada unsur paksaan.
Terpisah, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, yang selalu hadir dalam persidangan, menyatakan pihaknya terus mengawal dan memberikan atensi penuh terhadap perkembangan proses hukum dugaan TPPO PT NSP Malang.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Kasus TPPO Didakwa 7 Pasal Alternatif
"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan. Pada intinya, hak restitusi korban sepenuhnya harus diberikan," jelasnya, menegaskan fokus SBMI pada pemenuhan hak-hak korban.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
Sebelumnya, kasus ini melibatkan dua terdakwa yaitu Hermin (45) yang berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang, dan Dian Permana alias Ade (37), Kepala Cabang PT NSP Malang. (edr)
Sumber:

