umrah expo

Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak

Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak

Kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Malang. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Malang memasuki babak baru. Majelis hakim menolak eksepsi dari dua terdakwa, HNR (45) dan DPP (37), sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan pada agenda sidang berikutnya.


Mini Kidi--

"Eksepsi terdakwa ditolak. Maka sidang masuk ke pokok perkara dengan agenda pembuktian. Kami siapkan saksi, termasuk dari Disnaker dan calon pekerja migran (CPMI)," ujar Heriyanto, Rabu 21 Mei 2025.

Sidang ini juga mendapat perhatian dari Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ketua DPW SBMI Jatim, Endang Yulianingsih, menyambut baik keputusan majelis hakim.

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Kasus TPPO Didakwa 7 Pasal Alternatif

"Kami lega karena pembuktian segera digelar. Kami turut membantu menghadirkan saksi agar keterangan dapat disampaikan dengan jelas," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi pihaknya.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

"Kami menghormati keputusan hakim, namun kecewa karena keberatan kami tidak diakomodasi, padahal jaksa juga tidak merinci secara detail," ungkapnya.

Meski begitu, Zainul menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian, untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa masih perlu diuji secara hukum.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang

Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa dengan tujuh pasal alternatif terkait TPPO. Namun, menurut kuasa hukum, kasus ini seharusnya masuk ranah administratif karena dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah tersedia.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia

Majelis hakim, bagaimanapun, tetap memutuskan bahwa pembuktian materiil harus dilakukan di persidangan. (edr)

Sumber: