umrah expo

Obyek Eksekusi Sempat Dikunci, Pemohon Akhirnya Bisa Kuasai

Obyek Eksekusi Sempat Dikunci, Pemohon Akhirnya Bisa Kuasai

Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Purwantoro, Blimbing--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah tanah di kawasan Jalan Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu 19 Nopember 2025.

Dalam perkara ini, pihak Candra Soeyapto, warga Jl Karya Timur, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, bertindak selaku pemohon

BACA JUGA:Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang


Mini Kidi--

Kemudian dalam perkara ini, telah mengusahakan terhadap kuasa hukumnya, Ilhamul Huda Alfarizi dan tim. Nomor register eksekusi, 13/Pdt/eksekusi/2024/PN Malang.

Selanjutnya, selaku termohon, yakni Dyah, warga Jl Indragiri Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda

Panitera Muda (Panmud)  Pengadilan Negeri Kita Malang, Ramli Hidayat menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan risalah lelang.

"Eksekusi yang dimohonkan ini, berdasarkan risalah lelang nomor 1115/7/2023. Dimohonkan tertanggal 22 Januari 2024. Obyek lelang ini, sudah atas nama pemohon, yakni Candra Soeyapto. Luas tanah 450 meter," terang Ramli, ditemui di lokasi eksekusi, Rabu 19 Nopember 2025.

Ia menambahkan, dalam prosesi lelang, bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun pada awalnya mendapat penolakan dengan mengunci obyek oleh pihak termohon, namun hal itu tidak menggagalkan prosesi eksekusi.

BACA JUGA:Sengketa Pabrik Garmen di Kedurus Surabaya Memanas, Armuji Tolak Eksekusi Gaya Premanisme

"Proses eksekusi, hal biasa jika mendapatkan penolakan dari termohon. Dengan bantuan sejumlah petugas, prosesi eksekusi bisa berlansung dengan baik," pungkas Ramli.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Ilhamul Huda Alfarizi menjelaskan, eksekusi tersebut berawal dari perkara pinjam meminjam. Namun karena tidak bisa menjalankan kewajiban, kemudian dilakukan lelang.

"Perkara ini, sudah lama. Kami terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Salah satunya, adalah perlawanan dari termohon. Klien kami ini, awalnya membeli dengan risalah lelang," jelasnya.

Sumber: