Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili
Terdakwa Khibran saat berdiskusi dengan pengacaranya di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sindikat narkotika jenis sabu lintas provinsi dibekuk aparat. Namanya Muhammad Khibran bin Arman Amir. Ia diduga kuat menjadi kurir jaringan narkotika antar pulau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khibran didudukkan di kursi pesakitan ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak dengan tegas membacakan surat dakwaan. Ia menyebut, Khibran terbukti mengedarkan sabu dengan modus pengiriman menggunakan jalur udara ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Banda Aceh, Lombok, dan Kendari.
BACA JUGA:Ini Peran 3 Tersangka Sindikat Narkotika Dawarblandong

Mini Kidi--
“Perbuatan terdakwa termasuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah melebihi satu kilogram,” tegas JPU Hajita.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa Khibran ditangkap setelah petugas Polrestabes Surabaya membuntutinya sejak tiba di Bandara Juanda. Malam itu, ia menginap di Hotel Cordia Airport, Sedati, Sidoarjo, menunggu jadwal penerbangan ke Kendari.
BACA JUGA:Sindikat Narkotika Kediri Terima Jutaan Butir Pil Double L dari Teman di Lapas
"Tim yang dipimpin Agus Suprianto langsung menggerebek kamar hotel dan menemukan koper biru berisi delapan paket sabu dengan total berat 1,8 kilogram," jelas JPU.
Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain delapan celana jeans sebagai kamuflase, tiket pesawat Lion Air tujuan Kendari, gembok koper, ponsel Vivo Y28, kartu ATM BSI, dan uang tunai Rp298 ribu.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Khibran mulai terlibat peredaran sabu sejak akhir 2024. Ia dikenalkan oleh temannya, Kiki, kepada Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Dengan imbalan Rp 25 juta per pengiriman, Khibran bersedia menjadi kurir sabu. Ia sudah dua kali berhasil mengirim barang ke Jakarta dan Lombok, sebelum akhirnya ditangkap saat akan mengirim ke Kendari.
BACA JUGA:Sindikat Narkotika Pesepakbola Indonesia BNNP Kirim Berkas ke Kejaksaan
Khibran kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman seumur hidup bahkan pidana mati.
Sumber:



