umrah expo

Napi Lapas Pamekasan Kendalikan Bisnis Sabu 300 Gram dari Balik Jeruji

Napi Lapas Pamekasan Kendalikan Bisnis Sabu 300 Gram dari Balik Jeruji

Terdakwa Dicky Reza Aprianto (kiri) saat menjalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dicky Reza Aprianto, seorang narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura, kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia didakwa mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu seberat hampir 300 gram dari dalam penjara. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Dicky dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana Lapas Pamekasan Langsung Bebas


Mini Kidi--

"Atas perbuatannya terdakwa Dicky Reza Aprianto didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur JPU. 

Modus operandi Dicky terungkap melalui transaksi yang dilakukannya dengan seorang buron bernama Yoklo, warga Sleman, Jawa Tengah. Dari balik jeruji besi, Dicky memesan sabu seharga Rp180 juta atau sekitar Rp600 ribu per gram. Komunikasi dilakukan melalui handphone yang secara ilegal berada dalam genggamannya.

BACA JUGA:Bandit Ranmor Tapal Kuda Gunakan Uang Curian untuk Pesta Sabu dan Judi Online

Untuk melancarkan aksinya, Dicky merekrut Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir. Bachtiar bertugas mengambil sabu dari Yoklo di daerah Sampang, Madura, dengan upah Rp1 juta. Bachtiar tidak bekerja sendiri, ia mengajak Viky Prasetyo Joyo Negoro (berkas terpisah) untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan Pantai Lon Malang, Sukobana, Sampang.

Setelah berhasil mendapatkan barang haram tersebut, Bachtiar dan Viky membagi sabu menjadi beberapa bagian di sebuah rumah di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Sabu tersebut kemudian diedarkan kepada para pelanggan, dengan keuntungan yang didapatkan Dicky mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per gram.

 BACA JUGA:Edarkan Sabu Seberat 5,75 Gram, Pria Asal Suboh Ditangkap di Warkop

Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil menciduk Bachtiar dan Viky di sebuah rumah di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, pada 3 April 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga poket sabu, uang tunai Rp200 ribu, serta beberapa unit handphone.

Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dicky di Lapas Pamekasan pada 17 April 2025. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah handphone merk Vivo yang digunakan Dicky untuk bertransaksi sabu.

BACA JUGA:Pesta Sabu di Rumah Kosong, Satresnarkoba Bekuk 2 Oknum Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu

Dalam pemeriksaan laboratorium forensik, tiga poket sabu yang disita dari Bachtiar dan Viky terbukti mengandung metamfetamina dengan berat total 298,018 gram.

Sumber: