Main Judi Online Sambil Edarkan Sabu, Pemuda Situbondo Diringkus Polisi

Main Judi Online Sambil Edarkan Sabu, Pemuda Situbondo Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan didampingi penyidik memeriksa sejumlah barang bukti.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo meringkus seorang pemuda berinisial MS (25) di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jumat 30 Januari 2026.

Pemuda asal Kecamatan Panarukan, Situbondo, tersebut ditangkap saat kedapatan bermain judi online dengan mengakses sejumlah situs slot melalui ponselnya. Namun, dari hasil penggeledahan, polisi justru menemukan fakta lain yang lebih serius.


Mini Kidi--

Di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik MS, petugas mendapati puluhan poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total sekitar 6 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merek Oppo, uang tunai Rp248 ribu, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.

Usai diamankan di lokasi penangkapan, MS bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Penumpang, Samapta Polres Situbondo Patroli Terminal

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah aktif bermain judi online di berbagai situs selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi mencapai Rp18 juta. Ia juga mengakui menjalankan bisnis haram peredaran narkotika.

“Saya membeli sabu dari seseorang di Kecamatan Besuki seharga Rp1,5 juta per gram, lalu dipecah dan dijual kembali secara eceran,” kata MS kepada penyidik.

BACA JUGA:AKBP Bayu Anuwar Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Polres Situbondo

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 6 gram berikut alat hisap di jok sepeda motornya,” ujar AKP Agung.

AKP Agung menambahkan, awalnya tersangka sempat mengelak dengan mengaku barang tersebut adalah serbuk pil koplo yang dihaluskan. Namun, setelah didalami, MS akhirnya mengakui bahwa barang itu merupakan sabu.

BACA JUGA:Tiba di Mapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Disambut Pedang Pora dan Shalawat Badar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online dan narkotika.

“Untuk perkara judi online ditangani Satreskrim, sedangkan kasus narkotika dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo,” pungkasnya.

Sumber: